Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam bukan hanya sekedar teori saja namun adalah sebuah aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Hukum Islam di sini meliputi syariah dan fikih.
Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan.
Baca Juga:
– Donasi Masjid Jami’ Fathul Ghofur
– Masjid Istiqlal Jakarta Indonesia
– Penyesalan Sya’ban RA Saat Sakaratul Maut
– Lafadz Niat Mandi Wajib, Arab, Latin dan Artinya
Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’an memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya.
Al-Qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-Qur’an.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3. Ijma’
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin).
Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak,sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya