Pembayaran Zakat Fitrah dan Syaratnya
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah SWT akan kembali fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap muslim yang hidup dan dia menjumpai bulan Ramadhan. Bila orang muslim tersebut meninggal pada tanggal 1 Ramadhan pagi hari ataupun Ramadhan tanggal 30 pada sore harinya, maka ahli warisnya/keluarganya wajib membayarkan zakat fitrah atas nama dirinya.
Zakat fitrah ditunaikan dan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri, waktunya pun berdekatan dengan waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga :
– Djohari Zein Ingin Dirikan 99 Masjid Nama Asma’ul Husna
– Hikmah dan Keutamaan Zakat
– Imam Al-Ghozali: Agar Sholat bisa Khusyu’
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mazhab Syafi’i berpendapat zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang masih bulan Ramadhan. Dari mulai hari pertama ramadhan sampai sebelum sholat iedul fitri didirikan.
Jika dilihat sejarah perintah membayar zakat fitrah maka waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah ketika terbit fajar hari raya ‘iedul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Sesuai sabda Rasulullah ﷺ berikut
Ibnu ‘Abas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat (iedul fitri) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan ini hadits hasan).
Dari Ibnu Umar radiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sejak bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum muslimin”(HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah merupakan penyempurnaan amal ibadah selama bulan suci Ramadhan. Jika dirasa mampu membayar pastikan jangan sampai terlewat untuk membayar zakat fitrah. Karena jika mampu tetapi tidak membayar akan menjadi dosa besar karena melanggar salah satu rukun islam. Baca Juga: Layanan Zakat Fathul Ghofur Cibubur
Besar Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali)
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Yang berkewajiban membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang mampu. Ulama berpendapat batas mampu disini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari.
Jadi apabila seseorang mempunyai keadaan seperti itu maka ia dapat dikatakan mampu dan wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Karena sudah termasuk ghoni (berkecukupan). Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta, padahal ia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah ﷺ bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Dari ulasan diatas bahwasanya kepala keluarga wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri dan orang yang ia tanggung nafkahnya. Sebagaimana menurut Imam syafi’i, imam Maliki dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah istri dikarenakan istri menjadi tanggungjawab suami.
Penjelasan tadi menunjukkan bahwasanya jika kamu masih menjadi tanggungan orang tua/wali. Maka zakat fitrah tersebut masih menjadi tanggungan orang tua juga. Akan tetapi jika kamu sudah bisa mandiri mencari uang sendiri, maka alangkah baiknya kamu menunaikan zakat fitrah untuk dirimu sendiri.[fmdn/nu]
Wallahu A’lam Bish-Shawab