Memberi Zakat kepada Saudara Kandung

FathulGhofur.com. Zakat merupakan salah satu di antara rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang diberi kelebihan harta oleh Allah SWT.

Memberi-Zakat
Selain bertujuan untuk menyucikan diri para muzakki (orang yang berzakat) sebagaimana dijelaskan dalam Surah al-Taubah ayat 103, zakat juga mempunyai hikmah dan tujuan untuk membantu mereka yang berkekurangan dari segi ekonomi sehingga mampu menjalankan aturan-aturan agama tanpa harus takut terhadap bayang-bayang kemiskinan.

Firman Allah Ta’ala :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah Ayat 103)

Baca Juga :
Guru Filipina Masuk Islam Karena Tentara Turki Usmani
Sains dalam Al-Qur’an Pembatas Dua Lautan
8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Al Quran surat at-Taubah [6]:90 menyebutkan, ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At-Taubah [9] Ayat 60)

Siapapun yang bukan merupakan tanggungan wajib zakat, maka mereka termasuk yang berhak menerima zakat. Saudara kandung tidak termasuk salah seorang yang wajib ditanggung kebutuhan hidupnya oleh saudara kandungnya.

Maka atas dasar itu, boleh saja memberi zakat kepada saudara yang keadaan atau sifatnya mencakup salah satu dari ke-8 kelompok tersebut di atas. Di sisi lain dapat dikatakan bahwa memberikan bantuan kepada keluarga, termasuk saudara kandung, lebih baik daripada memberi kepada orang lain yang bukan kerabat.

Kerabat lebih utama untuk diberi bantuan, demikian sabda Nabi . Seandainya semua yang berkemampuan memberi perhatian kepada kerabatnya terlebih dahulu, niscaya akan sangat sedikit orang-orang yang butuh. Wallahu A’lam Bish-Shawab