Masjid Jami’ Fathul Ghofur Menerima Dan Menyalurkan Zakat Fitrah

Kami Dari Kepengurusan Masjid Jami’ Fathul Ghofur Menerima Dan Menyalurkan Zakat Fitrah, Bagi Kaum Muslimin dan Muslimat Dimana pun Anda Berada Marilah Kita Tunaikan Zakat

Zakat-Fitrah

Rasulullah SAW Bersabda :Mewajibkan Zakat Fithrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Untuk Metode Pembayaran Zakat Fitrah Di Masjid Kami Adalah :

1. Beras Sebanyak 3,5 Liter/orang

2. Uang Sebesar Rp. 45.000/orang

Semoga Puasa, Zakat, Dan Amal Ibadah kita Di Bulan Ramadhan Tahun Ini Di terima Oleh ALLAH S.W.T Dan Kita semua Diberikan Umur Yang Panjang Serta Kesehatan Untuk Bisa Bertemu Kembali Di Bulan Ramadhan Yang Akan Datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *