Hukum Islam dan Penjelasannya
Hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya
Hukum Islam mempunyai 4 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum Islam.
Pengertian hukum Islam merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib diturut oleh muslim, yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) dan hukum hukum amaliyah (perbuatan)
Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
- Wajib (Fardhu)
- Sunnah
- Haram
- Makruh dan
- Mubah
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :
1. Wajib (Fardhu)
Wajib atau fardhu merupakan status hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat.
Jika kita mengerjakan perkara yang wajib, maka akan mendapat pahala. Namun bila ditinggalkan maka akan mendapat dosa. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam adalah shalat 5 waktu dan puasa Ramadhan.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :
A). Fardhu ‘Ain
yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan dan sebagainya.
B). Fardhu Kifayah
Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah
Sunnah atau sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sebagai muslim, kita sangat dinajurkan untuk mengerjakan amalan ibadah sunnah yang jumlahnya sangat banyak sekali agar kita bisa mendapatkan pahala. Contoh amalan sunnah yaitu sholat sunnah, puasa Senin Kamis dan lain-lain
Sunnah dibagi menjadi dua :
A). Sunnah Mu’akkad ; yaitu Sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya Shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlha dan sebagainya.
B). Sunnah Ghairu Mua’kkad; yaitu Sunnah biasa, yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja
3. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita menjauhi hal hal dan perbuatan yang haram karena bisa mendekatkan kita dengan siksa api neraka.
4. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
Artinya, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya tidak dilakukan
5. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Mubah artinya adalah boleh. Dalam Islam, mubah merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa
Wallahu ‘alam