Gatot Jelaskan ‘Makmurkan Masjid saat Corona’
FathulGhofur.com. Nama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ramai diperbincangkan di media sosial karena pernyataan di akun Instagramnya yang menyebut ‘mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan Covid-19.’

Selain pernyataannya soal pihak yang phobia masjid, Gatot juga mendapat sorotan karena menggaungkan gerakan makmurkan masjid dan salat berjemaah di tengah meningkatnya wabah Virus Corona (COVID-19).
Baca Juga :
– Rasio Kematian Akibat Virus Corona Indonesia Tertinggi di Dunia
– Fatwa MUI Soal Corona: Wajib Shalat Jumat di Wilayah yang Bisa Dikendalikan Penularannya
– Lirik Teks Shalawat Man Ana, Arab, Latin dan Artinya – Habib Syech
Menyikapi hal itu, Gatot melalui akun Instagramnya memberikan penjelasan soal maksud dari pernyataannya yang menuai pro-kontra.
“Untuk tidak semakin disalahartikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan beberpa hal terkait unggahan saya tersebut,” kata Gatot.
Berikut penjelasan lengkap Gatot di akun Instagramnya, @@nurmantyo_gatot, Jumat (20/3/2020).
Dua hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.
Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.
Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.
Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “…Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??”. Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya mengendalikan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.
Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.