8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Penerima-Zakat
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak (Golongan Penerima Zakat)

Allah Ta’ala berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'(Al-Baqarah Ayat 43)

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Baca Juga :
Muslim Wajib Menuntut Ilmu Agama
Surat Umar bin Khattab RA untuk Sungai Nil
Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru Masehi Kenapa Harus Diperdebatkan

Golongan rang-orang yang berhak menerima zakat.

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At-Taubah [9] Ayat 60)

8 golongan orang yang berhak menerima zakat :

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan) dan
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

1. Fakir
Sering diucapkan bersamaan, Fakir dan Miskin, dua kata berbeda yang memiliki makna masing-masing. Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta, sehingga berhak menerima zakat.

2. Miskin
Berbeda dengan Fakir, Miskin merujuk pada golongan orang yang kurang mampu. Masih memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Golongan orang miskin berhak menerima zakat, untuk membantu mensejahterakan kondisi perekonomiannya.

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin ada dua macam, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

3. Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi kebiasaan diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

4. Gharim atau Gharimin
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  • Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
  • Ghârim li ishlâhi dzatil bain (Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

5. Mualaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Itulah 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat,

Wallahu A’lam Bish-Shawab